Friday 22 October 2010

Pahlawan Nasional?


Tepatnya pada 10 November 2010 ini, Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, Dan Tanda Jasa akan memberikan penghargaan “Pahlawan Nasional” kapada 10 kandidat yang telah diserahkan Kemensos, beberapa waktu lalu. Inilah kesepuluh kandidat calon peraih gelar Pahlawan Nasional tersebut.

  1. Mantan Gubernur DKI Ali Sadikin dari Jawa Barat.
  2. Habib Sayid Al Jufrie dari Sulawesi Tengah.
  3. Mantan Presiden H. M. Soeharto dari Jawa Tengah.
  4. Mantan Presiden K. H. Abdurrahman Wahid dari Jawa Timur.
  5. Andi Depu dari Sulawesi Barat.
  6. Johanes Leimena dari Maluku.
  7. Abraham Dimara dari Papua.
  8. Andi Makkasar dari Sulawesi Selatan.
  9. Pakubuwono X dari Jawa Tengah.
  10. Sanusi dari Jawa Barat.

Sebelum penulis memberikan pandangan pribadinya, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu, apa itu pengertian, serta kriteria-kriteria seperti apa yang dijelaskan undang-undang kita. Berikut ini ketentuan mengenai tatacara pemberian gelar pahlawan nasional. Seluruh tulisan di bawah ini adalah kutipan dari situs www. setneg.go.id

I. PENGERTIAN

  1. Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada seseorang warga negara Indonesia yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
  2. Tindak Kepahlawanan adalah perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya.
  3. Nilai Kepahlawanan adalah suatu sikap dan perilaku perjuangan yang mempunyai mutu dan jasa pengabdian serta pengorbanan terhadap bangsa dan negara.
  4. Keluarga Pahlawan adalah suami / isteri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, orang tua apabila Pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga.
II. SUMBER HUKUM
  1. UU No. 33 Prps Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan
  2. Undang-undang No. 5 Prps Tahun 1964, tentang Pemberian, Penghargaan / Tunjangan kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan.
  3. UU No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial.
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. PP No. 25/2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
III. KRITERIA

  1. Warga Negara Indonesia yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya : Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik / perjuangan dalam bidang lain mencapai / merebut / mempertahankan / mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa. Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
  2. Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
  3. Perjuangan yang dilakukannya mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
  4. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/ nasionalisme yang tinggi,
  5. Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.
  6. Tidak menyerah pada lawan / musuh dalam perjuangannya.
  7. Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
IV. PERSYARATAN ADMINISTRASI
  • Usulan Calon Pahlawan Nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang.
  • Surat usulan Calon Pahlawan Nasional dilengkapi lampiran- lampiran antara lain: Daftar uraian riwayat hidup dan perjuangan Calon Pahlawan yang bersangkutan yang ditulis secara ilmiah, disusun sistematis, berdasarkan data yang akurat. Daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima / diperoleh. Catatan pandangan / pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang Pahlawan Nasional yang bersangkutan. Foto-foto / gambar dokumentasi yang menjadi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
  • Telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat.
V. TATA CARA PENGUSULAN
  • Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati / Walikota setempat.
  • Bupati / Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat.
  • Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Badan Pembina Pahlawan Daerah ( BPPD ) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.
  • Usuian Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh Gubernur selaku Ketua BPPD kepada Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP).
  • Menteri Sosial Rl c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial / Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.
  • Usulan Calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada BPPP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.
  • Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan BPPP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku Ketua Umum BPPP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan Rl guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.
  • Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 Nopember.

Nah, dalam dua minggu ini, permasalahan yang paling besar terangkat ke permukaan adalah pro-kontra kandidat H. M. Soeharto meraih penghargaan tersebut. Sebagian yang setuju terhadap pemberian gelar ini kepada beliau beralasan karena beliau telah banyak memberikan kontribusi serta peran dalam Negara Indonesia. Sebaliknya bagi mereka yang kontra atas usulan itu beralasan bahwa, dalam masa kepemimpinan beliau telah melakukan penyimpangan. Sehingga tidak layak mendapat gelar pahlawan nasional. Lalu bagaimana dengan pendapat pribadi penulis?

Secara pribadi dan berdasarkan isi hati, bila kita melihat kriteria, usulan H. M. Soeharto mendapat gelar Pahlawan Nasional memang tidak pantas. Mengapa demikian? Pada bagian Kriteria, no. 7 diatas jelas berbunyi “Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.” Pada masa pemerintahan H. M. Soeharto, tentu banyak pelanggaran konstitusi yang nampak maupun tidak. Inilah yang menjadi hambatan seorang H. M. Soeharto menyandang gelar Pahlawan Nasional.

Anda boleh berasumsi bahwa Presiden Soeharto telah membuatku kenyang dengan harga sembako murah. Tetapi yang kita kaji disini adalah seperti apa beliau membuat anda kenyang, sementara jalannya tidak sehat? Kita harus melihat pada waktu itu bagaimana kebebasan yang dipasung, militer yang disalahgunakan, terindikasi KKN. Anda dibuat kenyang dahulu, sehingga anda tidak bisa protes. Raja yang pintar ialah raja yang membuat rakyatnya kenyang terlebih dahulu, baru raja dengan leluasa memperkaya diri.

Jika anda merasa memiliki Indonesia, pasti anda akan merasa bahwa walaupun anda kenyang, tetapi KKN menyiksa anda, tentu anda tidak nyaman juga hidup di Indonesia. Sehingga dengan rasa memiliki Indonesia tersebut, anda akan bertindak heroik, apapun demi keutuhan bangsa.

Lalu bagaimana dengan kandidat lainnya? Menurut penulis, dari ke sepuluh kandidat itu, hanya satu yang mendekati kriteria dari Pahlawan Nasional itu sendiri. Yaitu K. H. Abdurrahman Wahid. Mengapa? Karena berkat beliau, semenjak pemerintahan beliau, toleransi antar umat beragama di Indonesia semakin dijunjung tinggi. Pada masa pemerintahannya pula pluralisme di Indonesia hidup. Aksi fanatisme agama, dapat diredam ketika dibawah kepemimpinannya.

Lalu mengapa penulis tidak setuju dengan kandidat lain? Penulis merasa, apa kontribusi Ali Sadikan bagi Provinsi Kalimantan Tengah? Bukankah dari nama gelarnya saja sudah Pahlawan Nasional? Berarti skala perjuangannya harus bersifat universal? Jangan lantas dia mampu memimpin suatu daerah dengan baik, langsung diusulkan menjadi Pahlawan Nasional? Berbeda hal dengan Bung Tomo, memang ruang lingkup perjuangannya hanya di Surabaya dan sekitarnya. Namun, Bung Tomo sanggup membakar semangat para pejuang di seluruh Indonesia.

Jadi menurut pendapat pribadi penulis, sebaiknya gelar Pahlawan Nasional, tidak semudah itu diberikan. Karena, skala perjuangan Pahlawan Nasional, harus bersifat Nasional.

2 comments:

Arfi Ardian said...

Saya suka sekali sama blog ini, makasih buat biografi2
pahlawan nasional nya bang, semoga blognya makin ramai. amiin

pahlawan nasional adalah said...

mantep nih cerita tentang
pahlawan nasional nya bang, semoga blognya makin ramai. amiin

Post a Comment

 
Copyright © 2010 Muhammad Adam Firdaus. Designer by adam