Tuesday, 17 August 2010

Awas! Hati - Hati!

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan sebanyak 46 produk obat tradisional berbahaya karena mengandung bahan kimia obat.

"Berdasarkan analisis risiko temuan pengawasan obat tradisional pada semester pertama 2010 masih ditemukan mengandung bahan kimia obat yang dilarang dicampurkan ke dalam obat tradisional," papar Kepala Badan POM Kustantinah, di Jakarta, Jumat (13/8/2010).

Produk obat tradisional yang disita Badan POM itu terdiri atas produk jamu, kapsul, tablet, dan lain-lain.

Sebanyak delapan produk nomor registrasinya dibatalkan, yakni:

1. Wei Yi Xin Kapsul
2. Gemuk Segar Eka Jaya No 1 serbuk
3. Keteling Jiaonang
4. Pegal Linu Eka Jaya No 2 serbuk
5. Pegal Linu Sari Widoro COD
6. Yin Chiao tablet
7. Gemuk Sehat Pusaka Raga Serbuk
8. Tenaga Sehat Pegal Linu serbuk.

Sedangkan produk yang tidak terdaftar dan mencantumkan nomor izin palsu adalah:

1. Asam Urat Flu Tulang Super kapsul
2. Asam Urat Flu Tulang Super tablet
3. Buah Delima Darah Tinggi kapsul
4. Buah Delima kapsul
5. Gajah Kuat tablet
6. Gemuk Sehat untuk Pria
7. Wanita Jati Sehat
8. Obat Gatal-Gatal (Eksim) Brantas kapsul
9. Obat Kuat Tongkat Mesir serbuk
10. Pakar Jaya Asam Urat si Tangkur Serbuk
11. Power Sex kapsul
12. Serbuk Brastomolo
13. Top Jaya Sakti kapsul
14. Torpedo serbuk
15. Walet Mas serbuk
16. Yunang kapsul
17. Chang San serbuk
18. Flu Tulang serbuk
19. Puji Sehat Gemuk Sehat serbuk
20. Sukma Perkasa Asam Urat serbuk
21. Asam Urat + Flu Tulang Ramuan Mahkota Dewa kapsul
22. Kammasutera serbuk
23. Pegal Linu dan Asam Urat Montalin kapsul
24. Godong Ijo kapsul
25. Buah Merah Khusus Pria dan Wanita kapsul
26. Pa’e Obat Kuat dan Tahan Lama kapsul
27. Kuat Jantan Obat Kuat dan Tahan Lama kapsul
28. Akar Jawa China kapsul
29. Pegal Linu Rheumatik Asam Urat untuk Pria dan Wanita Kuat Sentosa serbuk
30. Multi Guna Kaler untuk Pria dan Wanita serbuk
31. Asam Urat Kaler untuk Pria dan Wanita serbuk
32. Samurat Extra untuk Pria dan Wanita serbuk
33. Asam Urat Nyeri Tulang Pengapuran kapsul.

Selain itu, ada lima produk obat tradisional yang beredar namun tidak terdaftar, yakni:

1. 5X Lebih Dahsyat Obat Kuat dan Tahan Lama tablet
2. On-Top kapsul
3. Linzhe Ba Zi Hu Zin Lin tablet
4. New Happy Strong kapsul
5. Morinda Extra Ginseng kapsul.

"Badan POM mengimbau masyarakat untuk bisa melindungi diri sendiri dengan tidak membeli produk tersebut," ujar Kustantinah. Masyarakat yang menemukan produk yang dilarang beredar atau produk pangan rusak lainnya agar melaporkan ke Badan POM atau Balai POM diseluruh Indonesia.

Badan POM juga menyediakan Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM yang dapat dihubungi di nomor telepone021-4263333 dan 021-32199000 atau surat elektronik di ulpk@pom.go.id atau laman internet di www.pom.go.id. (KOMPAS.com)

1 comments:

Anonymous said...

kebanyakan obat-obatan cina

Post a Comment

 
Copyright © 2010 Muhammad Adam Firdaus. Designer by adam